Pengantar Kaidah Ejaan Yang Disempurnakan (EYD Edisi V)
Ejaan adalah seperangkat aturan tentang cara menuliskan bahasa dengan menggunakan huruf, kata, dan tanda baca sebagai sarananya. Di Indonesia, pedoman resmi yang berlaku saat ini adalah EYD Edisi V (Kepmendikbudristek No. 342/M/2022).
1. Aturan Emas Huruf Kapital
- Awal Kalimat & Petikan Langsung: Huruf pertama kalimat dan awal kutipan langsung wajib kapital. Contoh: Ibu bertanya, “Kapan adikmu pulang?”
- Nama Diri Geografi vs Nama Jenis: Huruf kapital digunakan jika nama geografi mengacu pada tempat/daerah spesifik, BUKAN nama jenis atau rasa.
Kategori Baku (Benar) Salah (Keliru) Nama Geografi Diri Danau Toba, Selat Sunda, Bukit Barisan danau Toba, selat Sunda Nama Jenis / Produk jeruk bali, kunci inggris, pisang ambon jeruk Bali, kunci Inggris Kekhasan Budaya Diri batik Solo, tari Saman, rendang Padang batik solo, tari saman - Gelar Kehormatan, Keturunan, Keagamaan, & Jabatan: Kapital jika diikuti nama orang atau nama daerah tertentu.
Baku: Sultan Hasanuddin, Profesor Amin, Gubernur Jawa Barat, Haji Agus Salim.
Bukan Nama Diri (Kecil): Beliau baru dilantik menjadi gubernur; Ia ingin meraih gelar profesor. - Kata Sapaan Kekerabatan: Ditulis kapital jika digunakan untuk menyapa langsung orang kedua.
Baku: “Surat ini harus diserahkan kepada Bapak,” kata panitia.
Bukan Sapaan Langsung: Kita wajib menghormati bapak dan ibu kita.
2. Penulisan Huruf Miring & Tebal
- Huruf Miring: (1) Menulis judul buku, majalah, surat kabar yang dikutip dalam naskah: Surat kabar Kompas memuat berita itu. (2) Menegaskan huruf/bagian kata: Huruf pertama kata abad adalah a. (3) Istilah bahasa asing/daerah yang belum diserap: Metode peer group discussion sangat efektif.
- Huruf Tebal: Menegaskan bagian tulisan yang sudah ditulis miring atau judul bab/subbab.
3. Kaidah Penulisan Bentuk Kata
- Bentuk Terikat: Ditulis serangkai dengan kata yang mengikutinya (antarwarga, pascasarjana, subbagian, swasembada, tunanetra, ultramodern). Jika diikuti kata berhuruf awal kapital, gunakan tanda hubung (non-ASEAN, pan-Afrikanisme).
- Gabungan Kata (Kata Majemuk): Lazimnya dipisah (tanggung jawab, kerja sama, tanda tangan, rumah sakit). Jika mendapat awalan dan akhiran sekaligus (konfiks), ditulis serangkai (mempertanggungjawabkan, menandatangani). Bentuk yang sudah padu senyawa ditulis serangkai (kacamata, olahraga, beasiswa, segitiga, sukarela).
